عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ
امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي
لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ
أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي فَقَالَ لَهَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ
مَا لَمْ تَنْكِحِي
2276.
Dari Abdullah bin Amru: Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah,
"Wahai Rasul, anakku ini dulu keluar dari perutku, susuku sebagai
siraman baginya, dan kuda betina ini baginya sebagai barang milik.
Ayahnya sekarang telah menthalak serta ingin meminta anak ini dariku."
Rasulullah kemudian bersabda kepada sang wanita, "Kamu lebih berhak atas anakmu selama kamu belum menikah. " (Hasan)
أَبَا مَيْمُونَةَ سَلْمَى مَوْلًى مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ رَجُلَ صِدْقٍ قَالَ بَيْنَمَا
أَنَا جَالِسٌ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَارِسِيَّةٌ
مَعَهَا ابْنٌ لَهَا فَادَّعَيَاهُ وَقَدْ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا فَقَالَتْ
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَرَطَنَتْ لَهُ بِالْفَارِسِيَّةِ زَوْجِي يُرِيدُ
أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ اسْتَهِمَا عَلَيْهِ
وَرَطَنَ لَهَا بِذَلِكَ فَجَاءَ زَوْجُهَا فَقَالَ مَنْ يُحَاقُّنِي فِي
وَلَدِي فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ اللَّهُمَّ إِنِّي لَا أَقُولُ هَذَا
إِلَّا أَنِّي سَمِعْتُ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا قَاعِدٌ عِنْدَهُ فَقَالَتْ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي وَقَدْ
سَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ وَقَدْ نَفَعَنِي فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَهِمَا عَلَيْهِ فَقَالَ
زَوْجُهَا مَنْ يُحَاقُّنِي فِي وَلَدِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ
أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ
2277.
Dari Abu Maimunah Sulma —pelayan di kalangan Madinah dan seorang
laki-laki yang jujur— berkata: Saat aku duduk bersama Abu Hurairah, ia
didatangi seorang wanita Persia bersama anaknya, yang menjadi rebutan
antara dia dan suaminya, sedangkan wanita tersebut telah dithalak
suaminya. Wanita tersebut lalu bertanya kepada Abu Hurairah —dengan
memakai bahasa Persia—, "Hai Abu Hurairah, suamiku ingin pergi bersama
anakku." Abu Hurairah menjawab, "Coba kalian berdua, datangkan suamimu."
Sesaat kemudian suaminya datang dan berkata, "Siapa yang mengakui lebih
berhak dengan anakku?," Abu Hurairah menjawab, "Aku tidak mengatakan
seperti itu, hanya saja aku pernah mendengar kisah bahwa ada seorang
wanita mendatangi Rasulullah -aku saat itu duduk di dekat Nabi- dan
berkata, "Wahai Rasul, suamiku ingin pergi bersama anakku, sementara
suamiku telah memberiku siraman dari sumur Abu Inabah, apakah itu
berpengaruh?" Rasulullah menjawab, "Coba kalian berdua, datangkan suamimu itu. " Suaminya lalu datang dan berkata, "Siapa yang lebih berhak dariku atas anakku?" Rasulullah bersabda, "Ini adalah bapakmu dan ini adalah ibumu, maka peganglah tangan (salah satu dari mereka) yang kamu inginkan. " Ternyata sang anak memegang tangan ibunya dan akhirnya pergilah anak itu bersama ibunya. (Shahih)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ خَرَجَ
زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ إِلَى مَكَّةَ فَقَدِمَ بِابْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ
جَعْفَرٌ أَنَا آخُذُهَا أَنَا أَحَقُّ بِهَا ابْنَةُ عَمِّي وَعِنْدِي
خَالَتُهَا وَإِنَّمَا الْخَالَةُ أُمٌّ فَقَالَ عَلِيٌّ أَنَا أَحَقُّ
بِهَا ابْنَةُ عَمِّي وَعِنْدِي ابْنَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ أَحَقُّ بِهَا فَقَالَ زَيْدٌ أَنَا أَحَقُّ
بِهَا أَنَا خَرَجْتُ إِلَيْهَا وَسَافَرْتُ وَقَدِمْتُ بِهَا فَخَرَجَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ حَدِيثًا قَالَ
وَأَمَّا الْجَارِيَةُ فَأَقْضِي بِهَا لِجَعْفَرٍ تَكُونُ مَعَ خَالَتِهَا
وَإِنَّمَا الْخَالَةُ أُمٌّ
2278.
Dari Ali, ia berkata: "Zaid bin Haritsah kelnar menuju Makkah bersama
anak perempuan Hamzah. Ja'far berkata, "Aku yang berhak mengambilnya
karena ia anak perempuan pamanku. Aku mempunyai bibinya, sedangkan bibi
statusnya sama dengan ibu." Aku (Ali) kemudian berkata, "Aku yang lebih
berhak atasnya, karena itu anak perempuan pamanku. Aku mempunyai anak
perempuannya Rasulullah, orang yang lebih berhak atasnya." Zaid berkata,
"Aku lebih berhak atasnya, karena aku yang menghampirinya dan pergi
bersamanya." Sesaat kemudian Rasulullah keluar dan bersabda, "Aku
memutuskan anak ini, bersama Ja'far, sebab ia mempunyai bibinya, maka
dia nanti bersama bibinya, bibi statusnya sama dengan ibu." {Shahih)
بِهَذَا الْخَبَرِ وَلَيْسَ بِتَمَامِهِ قَالَ وَقَضَى بِهَا لِجَعْفَرٍ وَقَالَ إِنَّ خَالَتَهَا عِنْدَهُ
2279.
Dari Ali —seperti hadits tadi— ia berkata, "Rasulullah memutuskan agar
anak tersebut ikut bersama Ja'far. Beliau kemudian bersabda, "Bibinya ada pada Ja'far. " {Shahih)
عَنْ
عَلِيٍّ قَالَ لَمَّا خَرَجْنَا مِنْ مَكَّةَ تَبِعَتْنَا بِنْتُ حَمْزَةَ
تُنَادِي يَا عَمُّ يَا عَمُّ فَتَنَاوَلَهَا عَلِيٌّ فَأَخَذَ بِيَدِهَا
وَقَالَ دُونَكِ بِنْتَ عَمِّكِ فَحَمَلَتْهَا فَقَصَّ الْخَبَرَ قَالَ
وَقَالَ جَعْفَرٌ ابْنَةُ عَمِّي وَخَالَتُهَا تَحْتِي فَقَضَى بِهَا
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِخَالَتِهَا وَقَالَ
الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ
2280.
Dari Ali, ia berkata: Ketika aku keluar dari Makkah, aku diikuti anak
perempuan Hamzah, ia memanggil, "Hai paman." Aku pun menghampirinya dan
memegang tangannya, kemudian berkata, "Kamu mempunyai anak perempuan
dari pamanmu," kemudian anak perempuan pamannya membawanya pergi, lalu
perawi hadits menceritakan kisahnya. Ja'far berkata, "ini adalah anak
perempuan pamanku, bibinya di bawahku," kemudian Rasulullah bersabda
kepada bibinya, "Seorang bibi statusnnya sama dengan ibu." (Shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar